Kesehatan dan Keselamatan Kerja 

BASIC SAFETY

Gambar 1. Logo K3

Definisi K3 

K3 menurut PP No. 50 Tahun 2012 Bab I Pasal 1 (2) adalah kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK). 

Syarat K3 Menurut UU 1 Tahun 1970 

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan; 
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; 
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; 
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; 
  5. Memberi pertolongan pada kecelakaan; 
  6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; 
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran; 
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan. 
  9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; 
  10. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik; 
  11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup; 
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban; 
  13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya; 
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang; 
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan; 
  16. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang; 
  17. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; 
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.